Kesetaraan gender merupakan salah satu hak asasi kita sebagai manusia. Hak untuk hidup secara terhormat, bebas dari rasa ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup tidak hanya diperuntukan bagi para laki-laki, perempuan pun mempunyai hak yang sama pada hakikatnya.
Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.
Contoh Makalah Hak Asasi Manusia (HAM)
Download File: https://urluso.com/2vFIG9
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama, maka setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.
HAM itu sendiri mulai dideklarasikan secara universal oleh Perserikatan Bngsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 10 Desember 1948 atau sekitar 3 tahun setelah Indonesia mengalami kemerdekaan. Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kebebasan hak manusia yang asasi kepada seleuruh masyarakat dunia. Selain itu, deklarasi HAM itu juga dilakukan dengan tujuan untuk menyadarkan masyarakat di seluruh dunia agar selalu menghormati dan menegakkan HAM.
Berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tidak bisa dilepaskan dari seorang ahli yang bernama John Locke. Dikutip dari buku The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration, John Locke menyatakan bahwa hak asasi merupakan suatu hak-hal yang diberikan Tuhan untuk manusia yang terdiri dari hak persamaan dan kebebasan serta hak untuk mempertahankan hidup dan untuk melindungi harta benda yang dimilikinya.
Contoh dari hak asasi untuk hidup, seperti setiap manusia berhak untuk hidup, setiap manusia berhak untuk mempertahankan hidupnya, dan setiap manusia berhak meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Contoh lainnya dari hak asasi untuk hidup, yaitu setiap manusia berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih dan berhak memperoleh rasa aman, damai, tenteram, serta sejahtera lahir batin.
Terdapat beberapa contoh dari hak asasi berkeluarga dan melanjutkan keturunan, yaitu setiap manusia atau individu berhak untuk membangun sebuah keluarga tanpa harus ada tekanan serta berhak untuk memiliki keturunan lewat suatu perkawinan yang sah. Dalam hal ini, perkawinan dinyatakan sah, jika calon suami dan calon istri sudah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, baik itu hukum agama atau hukum negara.
Setiap manusia berhak untuk mengembangkan dirinya secara layak. Oleh sebab itu, muncullah hak asasi untuk mengembangkan diri. Adapun contoh dari hak ini yaitu setiap manusia berhak untuk berkomunikasi serta mendapatkan informasi sesuai kebutuhannya, setiap manusia berhak untuk merasakan manfaat dari pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. Contoh terakhir dari hak mengembangkan diri adalah setiap manusia berhak memperjuangkan dirinya agar bisa terus berkembang, baik itu secara individu atau kelompok.
Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang sama di mata hukum, sehingga tidak ada diskriminasi terhadap individu atau kelompok tertentu. Hak memperoleh keadilan memiliki beberapa contoh, seperti adanya asas praduga tidak bersalah atau seseorang berhak untuk tidak dinyatakan bersalah, jika belum ada keputusan hukum yang sah dari sidang pengadilan. Selain itu, setiap manusia berhak memiliki bantuan hukum saat dimulainya suatu penyidikan hingga putusan pengadilan.
Adanya hak asasi manusia ini memberikan manusia untuk mendapatkan hak kesejahteraan. Manusia yang dapat hidup sejahtera, maka kehidupannya bisa berjalan dengan baik. Dengan adanya hak kesejahteraan ini, maka setiap orang tidak boleh mengambil secara paksa atau merampas hak-hak dasar orang lain. Contoh dari hak kesejahteraan, yaitu setiap orang (laki-laki atau wanita) berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan, setiap orang berhak untuk memilih pekerjaan sesuai bidang yang disukainya.
Sudah menjadi jawaban umum bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dipersepsikan sangat menghargai hak asasi manusia (HAM). Tulisan ini tidak ingin menjungkirbalikkan persepsi demikian. Namun, seperti apa keterkaitan antara Pancasila sebagai dasar-dasar (pengaturan) HAM di Indonesia, tampaknya perlu ditelusuri.
Ketika manusia lahir, saat itu juga ia memiliki hak asasi manusia seumur hidupnya. Ia berhak untuk hidup bebas dari perbudakan, penyiksaan, penindasan, berbicara, berpendapat, bereskpresi, bekerja, menerima pendidikan, dan tidak mengalami diskriminasi.
Setiap 10 November diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia. Inisiatif ini berasal dari rasa tak puas sejumlah pihak akibat perampasan hak dan kebebasan manusia karena kepentingan tertentu, terutama yang dilakukan negara besar. Pada 10 November 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai menyepakati kesepakatan baru. Bertempat di Paris, Perancis, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dicetuskan. Berasal dari gebrakan pertama itu, akhirnya pada 1950 mulailah diperingati secara rutin tiap tahunnya sebagai Hari Hak Asasi Manusia. Dilansir dari situs Persatuan Bangsa Bangsa, www.un.org, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, etnis, bahasa, agama, atau status lainnya. Hak asasi manusia termasuk hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan banyak lagi. Setiap orang berhak atas hak-hak ini, tanpa diskriminasi dari siapa pun.Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasca-dicetuskannya deklarasi bersejarah itu, tiap negara berusaha mencanangkan HAM masing-masing. Mereka dilindungi secara hukum akan kebebasannya pada sebuah negara. Dalam deklarasi tersebut, setidaknya terdapat 30 Hak Asasi Manusia yang tertulis dan disepakati. Berikut ulasannya:1. Terlahir bebas dan mendapat perlakuan sama. Kita semua dilahirkan bebas. Kita semua memiliki pemikiran dan gagasan kita sendiri. Kita semua harus diperlakukan dengan cara yang sama. 2ff7e9595c
Comments